Bismillaahirrahmaanirrohiim

Menjalin Sillaturrahmi, Menjadi Insan Kreatif, Aktraktif dan Inovatif

Sabtu, 07 Mei 2011

Fiqh Munakahat

MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

  1. Pengertian Nikah
Kata nikah berasal dari bahasa arab” nakaha “ yang berarti mengikat tali perkawinan dapat juga berarti bersetubuh dengan isteri atau dapat pula berarti mengumpulkan. (ibrahim al-bajury, t.t:90)

  1. Hukum Nikah
Sebenarnya pernikahan itu sendiri pada awal mulanya adalah mubah ( boleh ). Seiring dengan pesatnya peradaban sehingga para ulama menghukumi pernikahan itu sebagaimana yang di utarakan Al- jaziry ( 1989 : 4-7) menguraikan bahwa hukum nikah itu ada lima (5) yaitu : wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kelima hukum yang tadi dapat dirinci sebagai berikut

1). Wajib
Ulama safi’iyah mengatakan bahwa nikah itu wajib untuk menghindari diri dari perbuatan yang di haramkan. Misalnya, jika seorang laki-laki yang sudah mampu dan takut dirinya terjerumus kepada perzinaan maka wajib baginya untuk menikah. Begitupun dengan seorang perempuan apabila ia khawatir berbuat lacur atau tidak ada yang mampu mencegahnya kecuali nikah, maka nikah wajib hukumnya.

2). Sunnah
Ulama safi’iyah menyatakan bahwa nikah itu sunnah bagi orang yang menikah dengan maksud menjaga diri atau mengharap darinya seorang anak. Namun dalam pendapat lain dikatakan sunnah itu apabila seorang laki-laki yang telah mampu tapi khawatir terjerumus kepada perzinaan.

3). Mubah
Ulama safi’iyah berpendapat bahwa hukum mubah itu merupakan hukum asal dari menikah. Yakni Allah menyerahkan kepada kita untuk memperoleh wanita dengan jalan menikah atau tassari karena kedua pebuatan ini sama derajatnya. Ada pula yang berpendapat seperti ini bahwa nikah hukumnya mubah bagi orang yang tidak ada keinginan untuk menikah  ( sayyid sabiq 1974: 18 )

4). Makruh
Menikah dikatakan makruh yaitu bagi orang yang khawatir tidak akan mampu menunaikan haknya sebagai seorang suami. Masalnya, dalam hal kemampuan di sini masalah sandang pangan dan papan. Dapat pula dijabarkan keinginan untuk menikah sudah besar namun dalam hal kemampuan masih kurang memadai.

5). Haram
Dalam pernikahan dikatakan haram apabila seorang laki-laki yang melakukan pernikahan tidak takut terjerumus kepada perzinaan walaupun ia tidak menikah begitupun seorang perempuan apabila tidak takut terhadap perzinaan maka menikah itu hukumnya haram. Namun dalam pendapat yang lain menikah di katakana haram itu apabila dalam hati yang menikah itu baik laki-lakinya maupun perempuannya hanya ingin mendapat keuntungan semata yang merugikan satu pihak. Misalnya menikah itu hanya untuk menyakiti, kemudian menikah itu hanya untuk mengambil hartanya saja.

  1. Rukun Pernikahan
Rukun pernikahan yang sudah umum terjadi di kalangan kita ada 5
1). Calon pengantin laki-laki
2). Calon pengantin perempuan
3). Wali
4). Saksi
5). Ijab Kabul ( sighat )

  1. Syarat Pernikahan
Yang menjadi penekan dalam syarat di sini adalah : syarat calon suami, syarat calon isteri, syarat wali dan syarat saksi. Rinciannya sebagai berikut
1). Syarat suami
      a. beragama islam
      b. harus jelas bahwa calon suami itu adalah laki-laki
      c. dimaklumi dan tertentu
      d. laki-laki itu halal bagi calon isteri dan sebaliknya
      e. tahu atau kenal kepada calon isteri dan sebaliknya 
      f. ridha atau suka untuk dinikahi
      g. tidak sedang dalam ihram haji
      h.tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
      i. tidak sedang beristeri empat
      j. baligh dan berakal

2). Syarat Isteri
      a. beragama islam
      b. jelas calon isteri itu perempuan atau bukan banci
      c. bukan muhrim dengan calon suaminya
      d. tidak sedang dalam ihram haji
e. perempuan tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki lain atau dalam masa iddah
      f. mau dinikahkan
      g. telah mendapat izin dari wali bagi yang masih perawan
      h. belum pernah dili’an oleh bakal suaminya
      i. baligh serta berakal sehat

3). Syarat-syarat Wali
a. Orang Mukallaf/baligh
b. Muslim, apabila yang di nikahkannya orang muslim
c. Berakal sehat
d. Laki-laki
e. Adil
      adapun ketentuan yang di gunakan menurut madhab syafi’I tertib wali itu sebagai berikut
1). Ayah
2). Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
3). Saudara laki-laki
4). Kemenakan laki-laki kandung
5). Kemenakan laki-laki seayah
6). Paman kandung
7). Paman seayah
8). Saudara sepupu laki-laki kandung
9). Saudara sepupu laki-laki seayah
10). Sultan atau hakim
11). Orang yang ditunjuk oleh mempelai yang bersangkutan
Kadang-kadang dapat dinyatakan pula yang berhak menjadi wali di atas dapat di bedakan adanya tiga macam wali, yaitu 1). Wali nasab atau kerabat 2). Wali penguasa (Sultan juga Hakim), 3). Wali yang diangkat oleh mempelai perempuan atau muhakkam ( soemiaty, 986:45)

a.       Wali nasab
Para ulama berbeda pendapat saat menentukan wali nasab ( mujbir ) ini. Namun dalam kebiasaanya yang menjadi wali mujbir ini adalah Ayah, kakek dan seterusnya ke atas. Wali mujbir ini di peruntukan bagi wanita yang belum pernah menikah atau perawan.

b.      Wali Hakim
Perwalian nasab atau kerabat dapat pindah kepada perwalian Hakim apabila dalam kondisi
1). Wali nasab memang tidak ada
2). Wali nasab bepergian jauh atau tidak ada di tempat, tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang dekat ada
3). Wali nasab kehilangan hak perwalian
4). Wali nasab sedang berhaji atau umrah
5). Wali nasab menolak bertindak sebagai wali
6). Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari perempuan yang ada di bawah perwaliannya. Hal ini terjadi apabila yang kawin adalah seorang perempuan dengan saudara laki-laki sepupu kandung atau seayah ( soemiatry, 1986: 48)

c. Wali Muhakam
perwalian pindah kepada wali muhakam apabila wali yang berhak tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wali karena sesuatu sebab atau menolak menjadi wali, begitupun wali hakim tidak dapat menggantikan kedudukannya karena berbagai sebab maka calon mempelai dapat menunjuk seseorang yang di anggap mempunyai pengetahuan keagamaan yang baik untuk menjadi wali.

4). Syarat-syarat Saksi 
Dilihat dari syarat-syaratnya  yang harus di penuhi oleh seorang saksi itu meliputi:
a.       Mukallaf atau dewasa, karena hanya orang yang sudah dewasalah yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya
b.      Muslim, orang yang tidak muslim tidak sah menjadi saksi
c.       Saksi harus mengerti dan mendengar perkataan-perkataan yang di ucapkan pada waktu akad nikah di laksanakan.
d.      Adil, yaitu orang yang menjalankan perintah Allah
e.       Saksi yang hadir minimal dua orang. Sebagai mana merujuk kepada firman Allah dalam Q.S Al- Baqarah ayat 282,
Artinya: “dan saksikanlah dengan dua orang saksi dari seorang laki-laki,maka (boleh) seorang laki-laki dengan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya.

            5). Syarat-syarat sighat
                        Sighat di ibaratkan sebuah tali yang dipotong kemudian di sambung kembali sehingga menjadi kesatuan yang utuh atau dalam bahasa kita sering di sebut ijab Kabul. Syarat-syarat ijab Kabul dapat di sistematiskan sebagai berikut
a.       kata ijab qabul harus jelas dan tegas
b.      Ijab qabul dalam satu majlis, yaitu ijab wali dengan qabul dari pengantin laki-laki dan tidak boleh di selingi oleh kata-kata lain
c.       Qabul tidak di gantungkan atas sesuatu
d.      Ijab qabul tidak dibatasi dengan waktu tertentu
e.       Ucapan Ijab qabul bias di dengar dengan jelas oleh orang lain terutama oleh kedua saksi
f.       Ucapan qabul tidak menyalahi ucapan Ijab
g.      Kedua belah pihak ( wali dan calon suami ) yang akan melaksanakan ijab qabul harus tamyiz.

  1. Hikmah Pernikahan
    1. Untuk menjaga dan memelihara kedua suami isteri dari perbuatan yang tercela
    2. Menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekadensi moral
    3. Memberikan kesenangan bagi kedua belah pihak dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing
    4. Memperkokoh hubungan antara keluarga dan golongan
    5. Menjaga kelestarian keturunan umat manusia secara bersih dan sehat.


  1. Hak dan Kewajiban Suami Isteri
    1. Kewajiban suami terhadap isteri
a.       Hak dan kewajiban yang bersifat kebendaan
1). Mahar
2). Nafkah

                  b. Kewajiban suami yang bukan kebendaan
                        1). Mempergauli isteri dengan baik
                        2). Memberi nasihat yang baik dan berbuat baik kepadanya
                        3). Menjaganya dengan baik
                        4). Mendatangi isteri/mencampuri isteri
                        5). Meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan kemasyarakatan
                        6). Bersikap Adil ( bagi yang poligami )

                  2. Kewajiban isteri terhadap suami
                        a. Patuh dan taat kepada suami
                        b. Mengatur rumah tangga
                        c. Hemat dan cermat
                        d. Menjaga diri
                        e. Memelihara dan mendidik anaknya dengan baik

                  3. Hak bersama suami-isteri
a. mengetahui dan menyadari kewajiban dan kedudukannya masing-masing
b.percaya mempercayai, hormat-menghormati, tidak mudah emosi, cemburu dan sebagainya
c. suka bermusyawarah dalam menghadapi hal-hal yang penting
d. bersabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan yang ada
e. saling sayang-menyayangi dan cinta-mencintai
f. segala masalah dipecahkan dengan kepala dingin
g. menghormati orang tua dan saudara kedua belah pihak
h. bersama-sama menjaga kebaikan rumah tangga
i. dapat bergaul dengan tetangga dan masyarakat
j. dapat menghindarkan diri dari kericuhan yang terjadi di luar rumah
k.tidak membocorkan rahasia keadaan rumah tangganya kepada orang lain. 

G. Putusnya Pernikahan
Penikahan terputus karena adanya hak dari suami ( talaq ), hak isteri ( khulu ) dan sebab yang merupakan hak kedua-duanya ( Fasakh )

1.      Thalaq
a.       pengertian Thalaq
Melepaskan ikatan perkawinan dengan lapad thalaq atau yang searti dengannya
b.      Hukum thalaq
1). Thalaq wajib, apabila keadaan antara suami dan isteri sudah tidak bisa di damaikan lagi
2). Thalaq Haram, yaitu thalaq yang dijatuhkan tanpa sebab
3). Thalaq mubah, yaitu karena suatu sebab seperti isteri tidak mampu menjaga diri di kala suami tidak ada
4). Thalaq sunnah, yaitu thalaq terhadap isteri yang menyia-nyiakan kewajiban terhadap Allah
5). Thalaq Makruh, yaitu thalaq yang di jatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang salaeh

c. Rukun thalaq
1). Suami, maka tidak jatuh thalaq yang di ungkapkan oleh orang lain selain suaminya
2). Isteri, maka tidak jatuh thalaq pada perempuan yang bukan isterinya
3). Sighat thalaq, yakni lafal yang menunjukan lepasnya akad nikah baik secara terang-terangan atau sindiran
4). Maksud thalaq, yakni maksud mengucapkan lafal thalaq

d. Syarat-syarat Thalaq
1. syarat yang berkenaan dengan suami, orang yang berwenang menjatuhkan thalaq
ulam bersepakat, thalaq di pandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; 1) Baligh. Tidak sah thalaq yang di keluarkan oleh seorang suami yang masih anak-anak. Rasulullah saw bersabda: tidak berlaku hukum atas tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sehingga ia bangun lagi, dari anak-anak sehingga ia baligh, dan dari orang gila sehingga ia sehat lagi akalnya; 2) Berakal yaitu sehat akalnya  kecuali gila karena di buat-buat: 3) atas kemauan dan keinsyafan sendiri.
2. Syarat yang berkenaan dengan isteri
Sabiq ( 1973: 251)  bahwa perempuan hanya dapat dijatuhi thalaq apabila; 1) berada dalam ikatan suami isteri yang sah; 2) bila berada dalam iddah thalaq raj”I atau iddah bain sughra
3. syarat-syarat yang berkenaan dengan sighat thalaq
Isyarat sebagai pengungkapan thalaq bagaimanapun juga tidak berlaku bagi yang yang mampu berbicara, artinya harus di ungkapkan.

e. Macam-macam thalaq
1. Dilihat dari segi sighat
a). thalaq yang terang-terangan
b). thalaq sindiran
2. ditinjau dari waktu terjadinya
a). thalaq munjaz
b). thalaq mudhaq
c). thalaq mua’llaq
3. Ditijau dari sifatnya menurut syara
a). thalaq sunni
b). thalaq bid’iy
4. Ditinjau dari segi pengaruhnya
a). thalaq raj’I
b). thalaq ba’in

            2. khulu
            a. pengertian
                         Khulu adalah perceraian yang menggunakan tebusan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

            b. Hukum khulu
Islam membolehkan seorang perempuan memutuskan ikatan perkawinannya dengan jalan khulu,dengan jalan memberikan kembali kepad suami apa yang pernah diberikannya.

            c. Rukun khulu
Al-jaziry ( 1989: 398) menguraikan bahwa rukun khulu ada 5 yakni: 1) multazim al-iwadl maksudnya yang wajib mengeluarkan harta baik sang isteri maupun yang lainnya; 2) fajr yang seorang suami mempunyai hak milik untuk menikmatinya; 3) iwadl ( pengganti ) yakni harta yang diserahkan kepada suami 4) suami ; 5) al-ishmah jika salahsatu diantara kelima rukun tadi tidak ada, maka tidak dibenarkan terjadinya khulu.

d. kedudukan thalaq
Khulu adalah kata-kata sindiran ( kinayah ) jadi dengan kata-kata tersebut suami menghendaki thalaq, maka thalaqpun terjadi

3. fasakh
a. pengertian
Batalnya suatu ikatan perkawinan dalam konsep islam dinamakan fasakh artinya merusak atau melepaskan tali ikatan perkawinan

b. Sebab-sebab terjadi fasakh
Fasakh dapat terjadi karena hal berikut ini ; karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam akad nikah, karena hal-hal lain yang datang kemudian yang membatalkan kelangsungan perkawinan.

c. Dasar hukum fasakh
1). Putusnya perkawinan dalam bentuk fasakh yang tercantum dalam Al-Qur’an “Tidaklah Allah menjadikan bagi kamu sekalian dalam agama ini kesulitan “ ( Q.S Al-hajj ayat 79 )  
2). Dasar putusnya perkawinan karena fasakh yang berdasar hadits “ bahwa beliau pernah mengawini seorang perempuan dari ghifar, ketika wanita itu menemui beliau, maka dilihatnya ada warna putih ( sopak ) pada sisinya. Maka kata beliau, “ kenakanlah pakaianmu lalu temui keluargamu”, dan kepada keluarga wanita itu nabi berkata,” kalian curang kepadaku” ( H.R Al – Baehaqi )
3). Qaidah Fiqhiyyah “ Tidak boleh ada bahaya dan tidak membahayakan “.
  
d. Yang dapat membatalkan perkawinnan
1). Para keluarga pada garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
2). Suami atau isteri
3). Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinnan belum di putuskan

e. Akibat fasakh
Isteri yang di cerai dengan jalan fasakh tidak dapat dirujuk oleh suaminya jadi apabila keduanya ingin rujuk kembali harus menikah lagi dengan akad yang baru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar