Bismillaahirrahmaanirrohiim

Menjalin Sillaturrahmi, Menjadi Insan Kreatif, Aktraktif dan Inovatif

Selasa, 10 Mei 2011

Ilmu Falak bagian 8


LINTANG DAN BUJUR BUMI
Bumi yang luas ini, terdapat garis tengah yang jaraknya 12.756 km. Bagian utara disebut lintang utara, dan bagian bagian selatan disebut lintang selatan. Dalam bahasa arab lintang disebut ‘Ardhul Balad artinya lebar negara. Dan ada pula panjang atau bujur, yakni bujur timur dan bujur barat.
Dalam bahasa arab disebut thulul balad artinya panjang negara. Titik tengahnya atau pusatnya di London (grenwick) Inggris.
Bujur timur mulai London ke timur 180 derajat, yaitu selat Bering. Bujur barat, yaitu Amerika Serikat 180 derajat ; jadi 360 derajat.
Surabaya/Paciran, lintang selatan 7 derajat bujur timur 112 derajat.
Gunanya mengetahui Ardhul Balad (lintang) adalah untuk :
1.       Mengetahui musim, arah kiblat, untuk menjalankan sholat, mendirikan Masjid, dan Mushalla.
2.       Mengetahui bujur (Thulul Balad) akan mengetahui selisih jam (waktu) antara tempat yang satu dengan tempat yang lain.46
Sedang antara Surabaya dengan Jakarta jam istiwa’ selisih 24 menit, Surabaya dengan Paciran selisih 2 menit, sbab matahari terbit dari timur, maka bagian timur yang lebih dahulu.
Disini kami tuliskan jadual Ardhul Balad dan Thulul Balad belahan (lintang) dan bujur.
Nama
Lintang
Bujur
Daerah Waktu
Jakarta
Ambon
Balik papan
Banda Aceh
Bangil
Bangkalan
Banjarmasin
Bandung
Banyumas
Banyuwangi
Bekasi
Bima
Blitar
Blora
Bogor
Bojonegoro
Bondowoso
Brebes
Bukit tinggi
Cepu
Cilacap
Cirebon
Demak
Denpasar
Donggala
Garut
Gresik
Jember
Jepara
Jombang
Krawang
Kendal
Kediri
Kraksan
Kudus
Lamongan
Lumajang
Madiun
Magelang
Malang
Menado
Manukwari
Medan
Merak
Merauke
Mojokerto
Bali
Nganjuk
Ngawi
Padang
6       6’   S
3      42’   S
1      23’   S
5      35’   U
7      38’   S
7        3’   S
3      22’   S
6     57’   S
7     25’   S
8      14’   S
6     19’   S
8      27’   S
8        6’   S
6      58’   S
6      37’   S
7      10’   S
7      55’   S
6      54’   S
0      18’   S
7      10’   S
7      45’   S
6      45’   S
6      37’   S
8      37’   S
0    42’    S
7     13’   S
7     10’   S
8     10’   S
6    36’    S
7    32’    S
6    18’    S
6    57’    S
7     49’   S
7     46’   S
6     50’   S
7       8’   S
8       8’   S
7     37’   S
7     30’   S
7     59’   S
1     33’   S
1       0’   S
3     38’   S
5     53’   S
7     30’   S
7     28’   S
8     42’   S
7     38’   S
7     26’   S
0     27’   S

106   53’   T
128   14’   T
116   51’   T
95   20’     T
112   47’   T
112   46’   T
114   40’   T
107   37’   T
109   17’   T
114   23’   T
107     0’   T
119   45’   T
112     9’   T
111   25’   T
106   48’   T
111   53’   T
113   50’   T
109    2’    T
100   22’   T
111   35’   T
109    2’    T
108   33’   T
110   37’   T
115   15’   T
119   45’   T
107   54’   T
112   40’   T
113   42’   T
110   39’   T
112   13’   T
107   18’   T
110   11’   T
112     0’   T
113   27’   T
110   50’   T
112    25’  T
113   14’   T
111   32’   T
110   12’   T
112   36’   T
124   53’   T
134     5’   T
98     38’   T
106     0’   T
140   27’   T
112   26’   T
115     5’   T
111   53’   T
111   26’   T
100   23’   T
Wib
Wit
Wita
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wita
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wita
Wita
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wib
Wta
Wit
Wib
Wib
Wit
Wib
Wita
Wib
Wib
wib

Sabtu, 07 Mei 2011

Ilmu Falak bagian 7

Terdapat banyak metode hisab (sistem hisab) untuk menentukan posisi bulan, matahari dan benda langit lain dalam ilmu Falak. Sistem hisab ini dibedakan berdasarkan metode yang digunakan berkaitan dengan tingkat ketelitian atau hasil perhitungan yang dihasilkan.
a. Hisab Urfi (`urf = kebiasaan atau tradisi) adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Pada sistem hisab ini perhitungan bulan komariyah ditentukan berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga dalam setahun komariyah umur dibuat bervariasi 29 dan 30 hari. Bulan bernomor ganjil yaitu mulai Muharram berjumlah 30 hari dan bulan bernomor genap yaitu mulai Shafar berumur 29 hari. Tetapi khusus bulan Zulhijjah (bulan 12) pada tahun kabisat komariyah berumur 30 hari. Tahun kabisat komariyah memiliki siklus 30 tahun dimana didalamnya terdapat 11 tahun yang disebut tahun kabisat (panjang) memiliki 355 hari, dan 19 tahun yang disebut basithah (pendek) memiliki 354 hari. Tahun kabisat ini terdapat pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan ke 29 dari keseluruhan siklus kabisat selama 30 tahun. Dengan demikian kalau dirata-rata maka periode umur bulan (bulan sinodis / lunasi) menurut Hisab Urfi adalah (11 x 355 hari) + (19 x 354 hari) : (12 x 30 tahun) = 29 hari 12 jam 44 menit ( menurut hitungan astronomis: 29 hari 12 jam 44 menit 2,88 detik ). Walau terlihat sudah cukup teliti namun yang jadi masalah adalah aturan 29 dan 30 serta aturan kabisat tidak menujukkan posisi bulan yang sebenarnya dan hanya pendekatan. Oleh sebab itulah maka hisab ini tidak bisa dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah misalnya Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah.
b. Hisab Taqribi ( taqrobu = pendekatan, aproksimasi ) adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematik namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya kurang teliti. Sistem hisab ini merupakan warisan para ilmuwan falak Islam masa lalu dan hingga sekarang masih menjadi acuan hisab di banyak pesantren di Indonesia. hasil hisab taqribi akan sangat mudah dikenali saat penentuan ijtimak dan tinggi hilal menjelang 1 Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah yaitu terlihatnya selisih yang cukup besar terhadap hitungan astronomis modern. Beberapa kitab falak yang berkembang di Indonesia yang masuk dalam kategori Hisab Taqribi misalnya; Sullam al Nayyirain, Ittifaq Dzatil Bainy, Fat al Rauf al Manan, Al Qawaid al Falakiyah dsb
c. Hisab Haqiqi ( haqiqah = realitas atau yang sebenarnya ) menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematik menggunakan rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian yang tinggi. Sedikit kelemahan dari sistem hisab ini adalah penggunaan kalkulator yang mengakibatkan hasil hisab kurang sempurna atau teliti karena banyak bilangan yang terpotong akibat digit kalkulator yang terbatas. Beberapa sistem hisab haqiqi yang berkembang di Indonesia diantaranya: Hisab Hakiki, Tadzkirah al Ikhwan, Badi’ah al Mitsal dan Menara Kudus, Al Manahij al Hamidiyah, Al Khushah al Wafiyah, dsb.
d. Hisab Haqiqi Tahqiqi ( tahqiq = pasti ) sebenarnya merupakan pengembangan dari sistem hisab haqiqi yang diklaim oleh penyusunnya memiliki tingkat akurasi yang sangat-sangat tinggi sehingga mencapai derajat “pasti”. Klaim seperti ini sebenarnya tidak berdasar karena tingkat “pasti” itu tentunya harus bisa dibuktikan secara ilmiah menggunakan kaidah-kaidah ilmiah juga. Namun sejauh mana hasil hisab tersebut telah dapat dibuktikan secara ilmiah sehingga mendapat julukan “pasti” ini yang menjadi pertanyaan. Sedangkan perhitungan astronomis modern saja hingga kini masih menggunakan angka ralat (delta T) dalam setiap rumusnya. Namun demikian hal ini merupakan kemajuan bagi perkembangan sistem hisab di Indonesia. Sebab sistem hisab ini ternyata sudah melakukan perhitungan menggunakan komputer serta beberapa diantaranya sudah dibuat dalam bentuk software/program komputer yang siap pakai. Beberapa diantara sistem hisab tersebut misalnya : Al Falakiyah, Nurul Anwar,
e. Hisab Kontemporer / Modern
Sistem hisab ini yang menggunakan alat bantu komputer yang canggih menggunakan rumus-rumus yang dikenal dengan istilah algoritma. Beberapa diantaranya terkenal terkenal karena memiliki tingkat keterlitian yang tinggi sehingga dikelompokkan dalam High Accuracy Algorithm diantara : Jean Meeus, VSOP87, ELP2000 Chapront-Touse, dsb. dengan tingkat ketelitian yang tinggi dan sangat akurat seperti Jean Meeus, New Comb, EW Brown, Almanac Nautica, Astronomical Almanac, Mawaqit, Ascript, Astro Info, Starrynight dan banyak software-software falak yang lain.
Para pakar falak dan astronomi selalu berusaha menyempurnakan rumus-rumus untuk menghitung posisi benda-benda langit hingga pada tingkat ketelitian yang ‘pasti /qat’i ”. Hal ini tentunya hanya bisa dibuktikan dan diuji saat terjadinya peristiwa-peristiwa astronomis seperti terbit matahari, terbenam matahari, terbit bulan, terbenam bulan, gerhana matahari, gerhana bulan, kenampakan planet dan komet, posisi bintang dan peristiwa astronomis yang lain

Ilmu Falak bagian 6

“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’ :103 )
Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’ :103 )
Dari sudut pandang FQkih waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
Waktu Subuh Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit (syuruk).
Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari oleh debu partikel antar planet yang terletak antara Bumi dan Mars . Beberapa menit kemudian cahaya ini seolah menyebar di cakrawala secara horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon Timur sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut s=20° dengan alasan kepekaan mata manusia lebih tinggi saat pagi hari karena perubahan terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Waktu tengah hari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z° ) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah Istiwa terjadi atau z=1°.
Waktu Ashar Menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa. Dengan demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari ke hari.
Waktu Maghrib Diawali saat matahari terbenam di ufuk sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat. Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon) sampai waktu Isya yaitu saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut i=18° di bawah horison Barat.
Waktu ‘Isya Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari sebesar s° di bawah horizon Timur.
Waktu Imsak adalah awal waktu berpuasa. Diawali 10 menit sebelum Waktu Subuh dan berakhir saat Waktu Subuh. Ijtihad 10 menit adalah perkiraan waktu saat Rasulullah membaca Al Qur’an sebanyak 50 ayat waktu itu.
Demi menjaga “keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan untuk suatu kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat menggunakan kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang sebenarnya. Besarnya ihtiyai ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu shalat dan dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas

Ilmu Falak - Sejarah

Ilmu falak, merupakan ilmu yang sudah tua, yang dikenal oleh manusia, bangsa-bangsa mesir, mesopotamia, babilonia dan tiongkok, sejab abad ke-20 sebelum masehi telah mengenal dan mempelajari ilmu falak ini. yang dikenal dengan ilmu perbintangan.
menurut suatu riwayat, pembagian sepeken (seminggu) atas tujuh hari, adanya sejak lebih dari 5000 tahun yang lalu, kemudian, hari-hari yang tujuh itu, untuk tidak mengelirukan, lalu diberinyalah nama-nama benda langit yang mereka telah kenal, yakni :
Matahari untuk hari     Ahad
Bulan untuk hari     Senin
Mars untuk hari     Selasa
Marcurius untuk hari    Rabu
Yupiter untuk hari   Kamis
venus untuk hari   jum’at, dan
Saturnus untuk hari   Sabtu
kemudian sekitar abad ke-12 SM, di negeri Tiongkok, ilmu falak telah banyak mengalami kemajuan-kemajuan. mereka telah mampu menghitung kapan akan terjadinya gerhana, serta menghitung peredaan bintang-bintang.
sekitar abad ke-4 SM, di negeri Yunani yang sementara beada di zaman keemasannya ilmu pengetahuan, ilmu falak telah mendapat kedudukan yang sangat penting dan luas.
Pada abab ke-2 Masehi, seorang ahli bintang di Iskandaria (mesir) keturunan bangsa Yunani, yang bernama CLAUDIUS PTOLOMEAUS (90-168 M.) telah berhasil menghimpun pengetahuan tentang bintang-bintang dalam suatu naskah yang disebut TABRIL MAGESTHI. Naskah ini kemudian terserah keseluruh dunia dan dijadikan dasar sebagai pedoman ilmu perbintangan selanjutnya. Kemudian, sekitar tahun 325 Masehi, naskah itu diperluas oleh THEODOSEUS KEIZER di Roma dan pada abad ke-9, naskah itu telah disalin orang ke dalam bahasa arab. CLAUDIUS PTOLOMEUS ini, selain ahli bintang, juga ahli geografi, yang dalam catatatannya telah mencantumkan nama Jawa dan Tapanuli, sebagai tempat yang telah dikenal pada waktu itu.
Dia berpendapat, bahwa bumi tidak bergerak dan bumi dikelilingi oleh falkanya bulan, matahari dan planet-planet lainnya.
Pada abad ke-8 Masehi, pada masa pemerintahan Khalifah Al Mansur (754-775), khalifah dari bani Umayyah, telah didirikan sekolah astronomi di kota Baghdad. Khalifah sendiri termasuk, termasuk salah seorang ahli astronomi. Di bawah pemerintahan pengganti-penggantinya, Harun Al Rasyid dan Al Ma’mun sekolah itu menghasilkan karya-karya penting, theori-theori kuno diperbaharui, beberapa kesalahan PTOLOMEUS di perbaiki. Hasil observasi yang dilakukan oleh sekolah di baghdad telah dicatat dalam tabel yang diperiksa dengan teliti. YAHYA BIN MANSHUR dianggap sebagai orang yang penting dalam pekerjaan ini

Fiqh Munakahat

MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

  1. Pengertian Nikah
Kata nikah berasal dari bahasa arab” nakaha “ yang berarti mengikat tali perkawinan dapat juga berarti bersetubuh dengan isteri atau dapat pula berarti mengumpulkan. (ibrahim al-bajury, t.t:90)

  1. Hukum Nikah
Sebenarnya pernikahan itu sendiri pada awal mulanya adalah mubah ( boleh ). Seiring dengan pesatnya peradaban sehingga para ulama menghukumi pernikahan itu sebagaimana yang di utarakan Al- jaziry ( 1989 : 4-7) menguraikan bahwa hukum nikah itu ada lima (5) yaitu : wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kelima hukum yang tadi dapat dirinci sebagai berikut

1). Wajib
Ulama safi’iyah mengatakan bahwa nikah itu wajib untuk menghindari diri dari perbuatan yang di haramkan. Misalnya, jika seorang laki-laki yang sudah mampu dan takut dirinya terjerumus kepada perzinaan maka wajib baginya untuk menikah. Begitupun dengan seorang perempuan apabila ia khawatir berbuat lacur atau tidak ada yang mampu mencegahnya kecuali nikah, maka nikah wajib hukumnya.

2). Sunnah
Ulama safi’iyah menyatakan bahwa nikah itu sunnah bagi orang yang menikah dengan maksud menjaga diri atau mengharap darinya seorang anak. Namun dalam pendapat lain dikatakan sunnah itu apabila seorang laki-laki yang telah mampu tapi khawatir terjerumus kepada perzinaan.

3). Mubah
Ulama safi’iyah berpendapat bahwa hukum mubah itu merupakan hukum asal dari menikah. Yakni Allah menyerahkan kepada kita untuk memperoleh wanita dengan jalan menikah atau tassari karena kedua pebuatan ini sama derajatnya. Ada pula yang berpendapat seperti ini bahwa nikah hukumnya mubah bagi orang yang tidak ada keinginan untuk menikah  ( sayyid sabiq 1974: 18 )

4). Makruh
Menikah dikatakan makruh yaitu bagi orang yang khawatir tidak akan mampu menunaikan haknya sebagai seorang suami. Masalnya, dalam hal kemampuan di sini masalah sandang pangan dan papan. Dapat pula dijabarkan keinginan untuk menikah sudah besar namun dalam hal kemampuan masih kurang memadai.

5). Haram
Dalam pernikahan dikatakan haram apabila seorang laki-laki yang melakukan pernikahan tidak takut terjerumus kepada perzinaan walaupun ia tidak menikah begitupun seorang perempuan apabila tidak takut terhadap perzinaan maka menikah itu hukumnya haram. Namun dalam pendapat yang lain menikah di katakana haram itu apabila dalam hati yang menikah itu baik laki-lakinya maupun perempuannya hanya ingin mendapat keuntungan semata yang merugikan satu pihak. Misalnya menikah itu hanya untuk menyakiti, kemudian menikah itu hanya untuk mengambil hartanya saja.

  1. Rukun Pernikahan
Rukun pernikahan yang sudah umum terjadi di kalangan kita ada 5
1). Calon pengantin laki-laki
2). Calon pengantin perempuan
3). Wali
4). Saksi
5). Ijab Kabul ( sighat )

  1. Syarat Pernikahan
Yang menjadi penekan dalam syarat di sini adalah : syarat calon suami, syarat calon isteri, syarat wali dan syarat saksi. Rinciannya sebagai berikut
1). Syarat suami
      a. beragama islam
      b. harus jelas bahwa calon suami itu adalah laki-laki
      c. dimaklumi dan tertentu
      d. laki-laki itu halal bagi calon isteri dan sebaliknya
      e. tahu atau kenal kepada calon isteri dan sebaliknya 
      f. ridha atau suka untuk dinikahi
      g. tidak sedang dalam ihram haji
      h.tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
      i. tidak sedang beristeri empat
      j. baligh dan berakal

2). Syarat Isteri
      a. beragama islam
      b. jelas calon isteri itu perempuan atau bukan banci
      c. bukan muhrim dengan calon suaminya
      d. tidak sedang dalam ihram haji
e. perempuan tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki lain atau dalam masa iddah
      f. mau dinikahkan
      g. telah mendapat izin dari wali bagi yang masih perawan
      h. belum pernah dili’an oleh bakal suaminya
      i. baligh serta berakal sehat

3). Syarat-syarat Wali
a. Orang Mukallaf/baligh
b. Muslim, apabila yang di nikahkannya orang muslim
c. Berakal sehat
d. Laki-laki
e. Adil
      adapun ketentuan yang di gunakan menurut madhab syafi’I tertib wali itu sebagai berikut
1). Ayah
2). Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
3). Saudara laki-laki
4). Kemenakan laki-laki kandung
5). Kemenakan laki-laki seayah
6). Paman kandung
7). Paman seayah
8). Saudara sepupu laki-laki kandung
9). Saudara sepupu laki-laki seayah
10). Sultan atau hakim
11). Orang yang ditunjuk oleh mempelai yang bersangkutan
Kadang-kadang dapat dinyatakan pula yang berhak menjadi wali di atas dapat di bedakan adanya tiga macam wali, yaitu 1). Wali nasab atau kerabat 2). Wali penguasa (Sultan juga Hakim), 3). Wali yang diangkat oleh mempelai perempuan atau muhakkam ( soemiaty, 986:45)

a.       Wali nasab
Para ulama berbeda pendapat saat menentukan wali nasab ( mujbir ) ini. Namun dalam kebiasaanya yang menjadi wali mujbir ini adalah Ayah, kakek dan seterusnya ke atas. Wali mujbir ini di peruntukan bagi wanita yang belum pernah menikah atau perawan.

b.      Wali Hakim
Perwalian nasab atau kerabat dapat pindah kepada perwalian Hakim apabila dalam kondisi
1). Wali nasab memang tidak ada
2). Wali nasab bepergian jauh atau tidak ada di tempat, tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang dekat ada
3). Wali nasab kehilangan hak perwalian
4). Wali nasab sedang berhaji atau umrah
5). Wali nasab menolak bertindak sebagai wali
6). Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari perempuan yang ada di bawah perwaliannya. Hal ini terjadi apabila yang kawin adalah seorang perempuan dengan saudara laki-laki sepupu kandung atau seayah ( soemiatry, 1986: 48)

c. Wali Muhakam
perwalian pindah kepada wali muhakam apabila wali yang berhak tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wali karena sesuatu sebab atau menolak menjadi wali, begitupun wali hakim tidak dapat menggantikan kedudukannya karena berbagai sebab maka calon mempelai dapat menunjuk seseorang yang di anggap mempunyai pengetahuan keagamaan yang baik untuk menjadi wali.

4). Syarat-syarat Saksi 
Dilihat dari syarat-syaratnya  yang harus di penuhi oleh seorang saksi itu meliputi:
a.       Mukallaf atau dewasa, karena hanya orang yang sudah dewasalah yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya
b.      Muslim, orang yang tidak muslim tidak sah menjadi saksi
c.       Saksi harus mengerti dan mendengar perkataan-perkataan yang di ucapkan pada waktu akad nikah di laksanakan.
d.      Adil, yaitu orang yang menjalankan perintah Allah
e.       Saksi yang hadir minimal dua orang. Sebagai mana merujuk kepada firman Allah dalam Q.S Al- Baqarah ayat 282,
Artinya: “dan saksikanlah dengan dua orang saksi dari seorang laki-laki,maka (boleh) seorang laki-laki dengan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya.

            5). Syarat-syarat sighat
                        Sighat di ibaratkan sebuah tali yang dipotong kemudian di sambung kembali sehingga menjadi kesatuan yang utuh atau dalam bahasa kita sering di sebut ijab Kabul. Syarat-syarat ijab Kabul dapat di sistematiskan sebagai berikut
a.       kata ijab qabul harus jelas dan tegas
b.      Ijab qabul dalam satu majlis, yaitu ijab wali dengan qabul dari pengantin laki-laki dan tidak boleh di selingi oleh kata-kata lain
c.       Qabul tidak di gantungkan atas sesuatu
d.      Ijab qabul tidak dibatasi dengan waktu tertentu
e.       Ucapan Ijab qabul bias di dengar dengan jelas oleh orang lain terutama oleh kedua saksi
f.       Ucapan qabul tidak menyalahi ucapan Ijab
g.      Kedua belah pihak ( wali dan calon suami ) yang akan melaksanakan ijab qabul harus tamyiz.

  1. Hikmah Pernikahan
    1. Untuk menjaga dan memelihara kedua suami isteri dari perbuatan yang tercela
    2. Menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekadensi moral
    3. Memberikan kesenangan bagi kedua belah pihak dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing
    4. Memperkokoh hubungan antara keluarga dan golongan
    5. Menjaga kelestarian keturunan umat manusia secara bersih dan sehat.


  1. Hak dan Kewajiban Suami Isteri
    1. Kewajiban suami terhadap isteri
a.       Hak dan kewajiban yang bersifat kebendaan
1). Mahar
2). Nafkah

                  b. Kewajiban suami yang bukan kebendaan
                        1). Mempergauli isteri dengan baik
                        2). Memberi nasihat yang baik dan berbuat baik kepadanya
                        3). Menjaganya dengan baik
                        4). Mendatangi isteri/mencampuri isteri
                        5). Meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan kemasyarakatan
                        6). Bersikap Adil ( bagi yang poligami )

                  2. Kewajiban isteri terhadap suami
                        a. Patuh dan taat kepada suami
                        b. Mengatur rumah tangga
                        c. Hemat dan cermat
                        d. Menjaga diri
                        e. Memelihara dan mendidik anaknya dengan baik

                  3. Hak bersama suami-isteri
a. mengetahui dan menyadari kewajiban dan kedudukannya masing-masing
b.percaya mempercayai, hormat-menghormati, tidak mudah emosi, cemburu dan sebagainya
c. suka bermusyawarah dalam menghadapi hal-hal yang penting
d. bersabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan yang ada
e. saling sayang-menyayangi dan cinta-mencintai
f. segala masalah dipecahkan dengan kepala dingin
g. menghormati orang tua dan saudara kedua belah pihak
h. bersama-sama menjaga kebaikan rumah tangga
i. dapat bergaul dengan tetangga dan masyarakat
j. dapat menghindarkan diri dari kericuhan yang terjadi di luar rumah
k.tidak membocorkan rahasia keadaan rumah tangganya kepada orang lain. 

G. Putusnya Pernikahan
Penikahan terputus karena adanya hak dari suami ( talaq ), hak isteri ( khulu ) dan sebab yang merupakan hak kedua-duanya ( Fasakh )

1.      Thalaq
a.       pengertian Thalaq
Melepaskan ikatan perkawinan dengan lapad thalaq atau yang searti dengannya
b.      Hukum thalaq
1). Thalaq wajib, apabila keadaan antara suami dan isteri sudah tidak bisa di damaikan lagi
2). Thalaq Haram, yaitu thalaq yang dijatuhkan tanpa sebab
3). Thalaq mubah, yaitu karena suatu sebab seperti isteri tidak mampu menjaga diri di kala suami tidak ada
4). Thalaq sunnah, yaitu thalaq terhadap isteri yang menyia-nyiakan kewajiban terhadap Allah
5). Thalaq Makruh, yaitu thalaq yang di jatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang salaeh

c. Rukun thalaq
1). Suami, maka tidak jatuh thalaq yang di ungkapkan oleh orang lain selain suaminya
2). Isteri, maka tidak jatuh thalaq pada perempuan yang bukan isterinya
3). Sighat thalaq, yakni lafal yang menunjukan lepasnya akad nikah baik secara terang-terangan atau sindiran
4). Maksud thalaq, yakni maksud mengucapkan lafal thalaq

d. Syarat-syarat Thalaq
1. syarat yang berkenaan dengan suami, orang yang berwenang menjatuhkan thalaq
ulam bersepakat, thalaq di pandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; 1) Baligh. Tidak sah thalaq yang di keluarkan oleh seorang suami yang masih anak-anak. Rasulullah saw bersabda: tidak berlaku hukum atas tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sehingga ia bangun lagi, dari anak-anak sehingga ia baligh, dan dari orang gila sehingga ia sehat lagi akalnya; 2) Berakal yaitu sehat akalnya  kecuali gila karena di buat-buat: 3) atas kemauan dan keinsyafan sendiri.
2. Syarat yang berkenaan dengan isteri
Sabiq ( 1973: 251)  bahwa perempuan hanya dapat dijatuhi thalaq apabila; 1) berada dalam ikatan suami isteri yang sah; 2) bila berada dalam iddah thalaq raj”I atau iddah bain sughra
3. syarat-syarat yang berkenaan dengan sighat thalaq
Isyarat sebagai pengungkapan thalaq bagaimanapun juga tidak berlaku bagi yang yang mampu berbicara, artinya harus di ungkapkan.

e. Macam-macam thalaq
1. Dilihat dari segi sighat
a). thalaq yang terang-terangan
b). thalaq sindiran
2. ditinjau dari waktu terjadinya
a). thalaq munjaz
b). thalaq mudhaq
c). thalaq mua’llaq
3. Ditijau dari sifatnya menurut syara
a). thalaq sunni
b). thalaq bid’iy
4. Ditinjau dari segi pengaruhnya
a). thalaq raj’I
b). thalaq ba’in

            2. khulu
            a. pengertian
                         Khulu adalah perceraian yang menggunakan tebusan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

            b. Hukum khulu
Islam membolehkan seorang perempuan memutuskan ikatan perkawinannya dengan jalan khulu,dengan jalan memberikan kembali kepad suami apa yang pernah diberikannya.

            c. Rukun khulu
Al-jaziry ( 1989: 398) menguraikan bahwa rukun khulu ada 5 yakni: 1) multazim al-iwadl maksudnya yang wajib mengeluarkan harta baik sang isteri maupun yang lainnya; 2) fajr yang seorang suami mempunyai hak milik untuk menikmatinya; 3) iwadl ( pengganti ) yakni harta yang diserahkan kepada suami 4) suami ; 5) al-ishmah jika salahsatu diantara kelima rukun tadi tidak ada, maka tidak dibenarkan terjadinya khulu.

d. kedudukan thalaq
Khulu adalah kata-kata sindiran ( kinayah ) jadi dengan kata-kata tersebut suami menghendaki thalaq, maka thalaqpun terjadi

3. fasakh
a. pengertian
Batalnya suatu ikatan perkawinan dalam konsep islam dinamakan fasakh artinya merusak atau melepaskan tali ikatan perkawinan

b. Sebab-sebab terjadi fasakh
Fasakh dapat terjadi karena hal berikut ini ; karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam akad nikah, karena hal-hal lain yang datang kemudian yang membatalkan kelangsungan perkawinan.

c. Dasar hukum fasakh
1). Putusnya perkawinan dalam bentuk fasakh yang tercantum dalam Al-Qur’an “Tidaklah Allah menjadikan bagi kamu sekalian dalam agama ini kesulitan “ ( Q.S Al-hajj ayat 79 )  
2). Dasar putusnya perkawinan karena fasakh yang berdasar hadits “ bahwa beliau pernah mengawini seorang perempuan dari ghifar, ketika wanita itu menemui beliau, maka dilihatnya ada warna putih ( sopak ) pada sisinya. Maka kata beliau, “ kenakanlah pakaianmu lalu temui keluargamu”, dan kepada keluarga wanita itu nabi berkata,” kalian curang kepadaku” ( H.R Al – Baehaqi )
3). Qaidah Fiqhiyyah “ Tidak boleh ada bahaya dan tidak membahayakan “.
  
d. Yang dapat membatalkan perkawinnan
1). Para keluarga pada garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
2). Suami atau isteri
3). Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinnan belum di putuskan

e. Akibat fasakh
Isteri yang di cerai dengan jalan fasakh tidak dapat dirujuk oleh suaminya jadi apabila keduanya ingin rujuk kembali harus menikah lagi dengan akad yang baru